Tentang UPTD Puskesmas I Negara

Untuk mencapai masyarakat madani perlu diselenggarakan upaya pembangunan secara berkesinambungan dalam rangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu.Sebagai hasil pembangunan kesehatan selama ini, derajat kesehatan masyarakat telah meningkat secara bermakna, meskipun belum dinikmati secara merata oleh seluruh penduduk dan hasil yang dicapaipun masih belum seluruhnya memuaskan.

Dalam Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) Tahun 1948 disepakati antara lain diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hak yang fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan”.

Arah kebijakan dan pembangunan kesehatan yang tersirat dalam visi pembangunan kesehatan Puskesmas I Negara ditetapkan dengan mengacu pada visi pembangunan kesehatan menuju masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan  yaitu Menjadikan Puskesmas I Negara sebagai Pilihan Utama dalam Pelayanan kesehatan untuk Mewujudkan Masyarakat sehat”. Yaitu suatu keadaan di mana manusia hidup dalam lingkungan sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat, akses terhadap pelayanan kesehatan secara merata berkeadilan dan optimal.

Dengan visi tersebut, Puskesmas I Negara telah merumuskan misipembangunan kesehatan yaitu Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan, Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan Kesehatan.

Puskesmas I Negara merupakan salah satu dari 10  Puskesmas yang ada di Kabupaten Jembrana, yang berlokasi di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk  Desa Kaliakah,  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Didirikan pada tahun 1976 sebagai Balai Pengobatan Baluk selanjutnya berkembang menjadi Pusat kesehatan Masuarakat Negara I, kemudian berganti menjadi Puskesmas Kaliakah dan Sesuai dengan Peraturaan Bupati Jembrana  Nomor 13  Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 32  Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta  Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah  Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana bernama  UPTD  Puskesmas I Negara yang  merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang yang bertanggung jawab kepada Bupati Jembrana melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana.

Wilayah  kerja Puskesmas I Negara terdiri dari 6 desa/ kelurahan , 29 dusun / lingkungan yaitu :

1)    Desa Berangbang                 :  7 dusun

2)    Desa Baler Bale Agung       :  5 Lingkungan

3)    Desa Banjar Tengah             :  2 Lingkungan

4)    Desa Kaliakah                     :  6 dusun

5)    Desa Baluk                          :  5 dusun

6)    Desa Banyubiru                   :  4 dusun